Senin, 01 November 2010

Program/Kegiatan Tahun 2010

PROGRAM/KEGIATAN 
KECAMATAN BANJAR BARU KABUPATEN TULANG BAWANG 
TAHUN 2010

         A. Sekretariat Kecamatan
1.  Membuat Struktur Organisasi papan nama kecamatan, TP PKK, Dharma Wanita, dan kelembagaan kecamatan lainnya.
2.   Melengkapi fasilitas kantor (mebelair, peralatan kantor dll)
3.   Melengkapi sarana prasarana Gedung Kantor Kecamatan (pemasangan hordeng, penanaman pohon pelindung, buah-buahan, bunga, dll)
4.   Pembinaan administrasi dan keuangan terhadap pegawai Kecamatan Banjar Baru.
5.   Pembinaan Kedisiplinan Pegawai Kecamatan Banjar Baru.
6.   Mengadakan Rapat Koordinasi bulanan secara rutin, bergilir di masing-masing kampung dalam wilayah kecamatan Banjar Baru.
7.   Melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-65 RI tanggal 17 Agustus 2010.
8.   Mengadakan Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2010 di kampung Balai Murni Jaya.
9.   Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, serta dokumentasi dan informasi terhadap berbagai kegiatan yang dilaksanakan kecamatan Banjar Baru.
10. Melaksanakan kegiatan dan tugas lain yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Kecamatan.  

         B. Seksi Pemerintahan
1.   Pembinaan aparat kampung se-Kecamatan Banjar Baru,
2.   Membentuk Forum Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung.
3.   Reorganisasi RK/RT, aparat kampung dan BPK.
4.   Pelantikan Anggota BPK sekaligus Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten di Kampung Kahuripan Jaya, tgl 24 Maret 2010
5.   Sosialisasi Sensus Penduduk Kecamatan Banjar Baru Tahun 2010 bekerjasama dengan BPS Tulang Bawang
6.   Pemilihan 6 Kepala Kampung (Jaya Makmur, Panca Mulya, Bawang Sakti Jaya, Bawang Tirto Mulyo, Mekar Jaya, Karya Murni Jaya) tanggal 20 Juli 2010
7.   Pelantikan 6 Kepala Kampung (Jaya Makmur, Panca Mulya, Bawang Sakti Jaya, Bawang Tirto Mulyo, Mekar Jaya, Karya Murni Jaya) sekaligus Peresmian Balai Kampung Jaya Makmur tanggal 5 Oktober 2010
8.   Melaksanakan kegiatan dan tugas lain yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Seksi Pemerintahan.

         C. Seksi Pelayanan Umum
1.   Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, seperti pembuatan KK, KTP, perpindahan penduduk dan lain-lain.
2.   Melaksanakan pelayanan administrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Usaha, Pengantar SITU, SIUP, dan IMB.
3.   Melakukan pengawasan, inventarisasi dan pemeliharaan asset pemerintah yang ada di wilayah kecamatan.
4.   Melaksanakan pembinaan pelayanan kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
5.   Berkoordinasi dan mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh Puskesmas Banjar Baru 3 bulan sekali yang terjadwal dilaksanakan di seluruh kampung se-kecamatan Banjar Baru.
6.   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan di seluruh kampung se-Kecamatan Banjar Baru.
7.   Melaksanakan kegiatan dan tugas lain yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Seksi Pelayanan Umum.

         D. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
1.   Melaksanakan tertib administrasi diantaranya dalam penerbitan Surat Keterangan /Pengantar pembuatan Bersih Diri/SKCK, Ijin Keramaian dan lain-lain.
2.  Melakukan pembinaan/sosialisasi ke kampung-kampung terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati diantaranya terkait pembuatan SITU, SIUP dan IMB.
3.   Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemilihan 6 Kepala Kampung (Jaya Makmur, Panca Mulya, Bawang Sakti Jaya, Bawang Tirto Mulyo, Mekar Jaya, Karya Murni Jaya) tanggal 20 Juli 2010
4.   Membentuk Forum Hansip Kecamatan Banjar Baru.
5.   Membentuk Forum Komunikasi/Tim Penganggulangan Bencana Tingkat Kecamatan Banjar Baru.
6.  Melaksanakan kegiatan dan tugas lain yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

         E.   Seksi Pembangunan
1.  Melaksanakan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan bantuan pembangunan bagi masyarakat di kampung-kampung.
2.   Mengumpulkan bahan koordinasi dan penyusunan program di kecamatan Banjar Baru.
3.   Melaksanakan Musrenbang Kecamatan Banjar Baru.      
4.   Melakukan pembinaan kegiatan gotong royong di kampung-kampung.
5.   Membantu dan memfasilitasi program pemerintah pendistibusian Gas LPJ (3 kg) se-kecamatan Banjar Baru pada tanggal 26 Oktober 2010.
6.   Melaksanakan monitoring bersama instansi terkait terhadap beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di kecamatan Banjar Baru, diantaranya seperti pembangunan Kantor Kecamatan Banjar Baru dan pengaspalan jalan Kahuripan Jaya Makmur.
7.  Melaksanakan kegiatan dan tugas lain yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Seksi Pembangunan.
              
         F.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat
1.   Membentuk dan melakukan pembinaan terhadap berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan yang dibentuk di kecamatan Banjar Baru, diantaranya FKUB, MUI, PHBI, Forum Komunikasi Pemuda dan lain-lain.
2.   Melakukan pembinaan terhadap Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Banjar Baru.
3.   Mengikuti dan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Banjar Baru, yang dilaksanakan di Kampung Jaya Makmur tanggal 24 Februari 2010.           
4.   Melakukan pembinaan terhadap kampung Pancakarsa Purnajaya yang mewakili Kabupaten Tulang Bawang dalam Lomba Bina Keluarga Balita (BKB) Tingkat Propinsi Lampung Tahun 2010.
5.   Melaksanakan Lomba Kampung se-Kecamatan Banjar Baru Tahun 2010.
6.   Melakukan pembinaan terhadap Kampung Bawang Sakti Jaya yang mewakili Kecamatan Banjar Baru dalam Lomba Kampung Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2010.
7.   Mengadakan Open Turnamen Sepakbola dan Volly Ball dalam rangka HUT ke-65 RI tahun 2010.
8.   Melakukan pembinaan dan memfasilitasi kegiatan KKN Mahasiswa STAIN Tulang Bawang di Kampung Bawang Sakti Jaya dan Kahuripan Jaya.
9.   Mengadakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan dan keagamaan, diantaranya Peringatan Isra' Mi'raj di Kampung Jaya Makmur, Halal Bi Halal Idul Fitri 1431 H di Kantor Kecamatan dan lain-lain.
10. Melakukan pembinaan usaha ekonomi kemasyarakatan diantaranya dengan melaksanakan lomba jajanan pasar dan lomba tumpeng dalam rangka memeriahkan HUT Ke-1 Kecamatan Banjar Baru Tahun 2010.   
11. Melaksanakan kegiatan dan tugas lain yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat. ***

(doc.by fr)