Jumat, 19 Februari 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kecamatan.
Kecamatan memiliki Fungsi :
1.      Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.      Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.      Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.      Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasialitas pelayanan umum;
5.      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.      Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/kampung;
7.      Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan/kampung;
8.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT

-         Tugas Pokok : memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mendukung sebagian tugas Bupati yang dilimpahkan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan kecamatan serta tugas lain yang diberikan sesuai dengan peraturan perumdang-undangan dan kebijakan yang diberikan oleh Bupati.   

-         Fungsi :  
a.       Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.      Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c.       Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.      Koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasialitas pelayanan umum;
e.       Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.        Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/kampung;
g.       Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan/kampung;
h.       Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan kerjasama dengansemua instansi untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
i.         Pembinaan terhadap personil dan peningkatan SDM di lingkungan Satker dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.        Pelayanan Administrasi;
k.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT/SEKRETARIS KECAMATAN

A. Sekretariat/Sekretaris Kecamatan

-         Tugas Pokok : mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tata laksana, kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup Satker Kecamatan.

-         Fungsi :  
  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis kecamatan;
  2. Pelaksana koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pelaporan, pembinaan organisasi, dan tata laksana serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di lingkup kecamatan;
  3. Pengelolaan administrasi surat menyurat, pengurusan rumah tangga, perlengkapan serta pembinaan personil;
  4. Pengelolaan administrasi keaungan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya,
  7. Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan informasi mengenai kecamatan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
B. Sub Bagian Bina Program

-         Tugas:
a.       Mengkoordinasikan, melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan rencana program;
b.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan program;
c.       Menyusun data-data statistic kecamatan;
d.      Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan;
e.       Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) dan laporan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program;
f.        Menyiapkan bahan, menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan rencana program kerja;
g.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

C. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

-         Tugas:
  1. Melaksanakan pengelolaandan pelayanan administrasi umum;
  2. Mengatur penyelesaian surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsipan;
  3. Mengatur penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel, operator telepon dan faximile, perpustakaan, pramu tamu dan caraka, serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan inventarisasi barang;
  5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga kantor;
  6. Menyelenggarakan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat serta koordinasi penyusunan kegiatan rumah tangga;
  7. Mengelola kegiatan rumah tangga;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun bahan penataan organisasi dan tata laksana;
  9. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan mutasi pegawai;
  10. Membina dan mengembangkan kinerja pegawai;
  11. Menyelenggarakan pembukuan, perhitungan, dan verifikasi anggaran;
  12. Melaksanakan pembinaan an bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan;
  13. Menyelenggarakan penataan dokumen dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 
TUGAS POKOK SEKSI PEMERINTAHAN

            Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana kecamatan di bidang pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kampong/kelurahan;
  2. Mengumpulkan bahan pembinaan kondisi peragkat kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan rencana program di bidang pemerintahan;
  3. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi kampung, keagrariaan, dan kependudukan;
  4. Mengumpulkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kampung serta lembaga di tingkat kampung.
  5. Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;
  6. Memfasilitasi penyelesaian kasusu tanah dan peralihan hak-hak atas tanah;
  7. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak-hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI PELAYANAN UMUM

            Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyiapkan penyusunan program, pembinaan pelayanan umum, pembinaan kekayaan dan inventaris kecamatan serta kampung;
  2. Melaksanakan pembinaan pelayanam kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  4. Melaksanakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  5. Melakukan pengawasan terhadap penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  6. Melakukan pengawasan, pemeliharaan serta pembinaan terhadap asset-aset pemerintah daerah yang ada di wilayah kecamatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

            Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyiapkan pembinaan keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintah, perlindungan masyarakat dan pembinaan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
  2. Melaksanakan penegakan, pengamanan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
  3. Melakukan penertiban terhadap pedagang informal;
  4. Memfasilitasi penanggulangan bencana di tingkat kecamatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI PEMBANGUNAN

            Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Mengumpulkan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan di kecamatan;
  2. Mengumpulkan bahan dan mengadministrasikan program bantuan pembangunan di kecamatan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan bantun pembangunan pada masyarakat;
  4. Memfasilitasi pengembangan swadaya gotong royong dalam pembangunan;
  5. Melaksanakan monitoring bersama instansi terkait terhadap kegiatan pembangunan;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan:
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

            Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyusun program dan pembinaan di bidang bantuan social, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, keagamaan, kesehatan, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan;
  2. Menyelenggarakan pembinaan usaha-usaha kegiatan ekonomi kemasyarakatan, produksi dan jasa;
  3. Menyelenggarakan pembinaan pengembangan perkoperasian perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembanguan ekonomi kemasyarakatan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sumber :
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang.***)