Jumat, 19 Februari 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kecamatan.
Kecamatan memiliki Fungsi :
1.      Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.      Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.      Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.      Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasialitas pelayanan umum;
5.      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.      Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/kampung;
7.      Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan/kampung;
8.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT

-         Tugas Pokok : memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mendukung sebagian tugas Bupati yang dilimpahkan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan kecamatan serta tugas lain yang diberikan sesuai dengan peraturan perumdang-undangan dan kebijakan yang diberikan oleh Bupati.   

-         Fungsi :  
a.       Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.      Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c.       Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.      Koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasialitas pelayanan umum;
e.       Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.        Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/kampung;
g.       Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan/kampung;
h.       Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan kerjasama dengansemua instansi untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
i.         Pembinaan terhadap personil dan peningkatan SDM di lingkungan Satker dalam rangka pelaksanaan tugas;
j.        Pelayanan Administrasi;
k.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT/SEKRETARIS KECAMATAN

A. Sekretariat/Sekretaris Kecamatan

-         Tugas Pokok : mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tata laksana, kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkup Satker Kecamatan.

-         Fungsi :  
  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis kecamatan;
  2. Pelaksana koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pelaporan, pembinaan organisasi, dan tata laksana serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di lingkup kecamatan;
  3. Pengelolaan administrasi surat menyurat, pengurusan rumah tangga, perlengkapan serta pembinaan personil;
  4. Pengelolaan administrasi keaungan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya,
  7. Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan informasi mengenai kecamatan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
B. Sub Bagian Bina Program

-         Tugas:
a.       Mengkoordinasikan, melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan rencana program;
b.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan program;
c.       Menyusun data-data statistic kecamatan;
d.      Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan;
e.       Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) dan laporan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program;
f.        Menyiapkan bahan, menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan rencana program kerja;
g.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

C. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

-         Tugas:
  1. Melaksanakan pengelolaandan pelayanan administrasi umum;
  2. Mengatur penyelesaian surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsipan;
  3. Mengatur penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel, operator telepon dan faximile, perpustakaan, pramu tamu dan caraka, serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan inventarisasi barang;
  5. Menyelenggarakan urusan rumah tangga kantor;
  6. Menyelenggarakan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat serta koordinasi penyusunan kegiatan rumah tangga;
  7. Mengelola kegiatan rumah tangga;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun bahan penataan organisasi dan tata laksana;
  9. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan mutasi pegawai;
  10. Membina dan mengembangkan kinerja pegawai;
  11. Menyelenggarakan pembukuan, perhitungan, dan verifikasi anggaran;
  12. Melaksanakan pembinaan an bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan;
  13. Menyelenggarakan penataan dokumen dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 
TUGAS POKOK SEKSI PEMERINTAHAN

            Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana kecamatan di bidang pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kampong/kelurahan;
  2. Mengumpulkan bahan pembinaan kondisi peragkat kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan rencana program di bidang pemerintahan;
  3. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi kampung, keagrariaan, dan kependudukan;
  4. Mengumpulkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kampung serta lembaga di tingkat kampung.
  5. Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;
  6. Memfasilitasi penyelesaian kasusu tanah dan peralihan hak-hak atas tanah;
  7. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak-hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI PELAYANAN UMUM

            Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyiapkan penyusunan program, pembinaan pelayanan umum, pembinaan kekayaan dan inventaris kecamatan serta kampung;
  2. Melaksanakan pembinaan pelayanam kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  4. Melaksanakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  5. Melakukan pengawasan terhadap penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  6. Melakukan pengawasan, pemeliharaan serta pembinaan terhadap asset-aset pemerintah daerah yang ada di wilayah kecamatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

            Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyiapkan pembinaan keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintah, perlindungan masyarakat dan pembinaan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
  2. Melaksanakan penegakan, pengamanan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
  3. Melakukan penertiban terhadap pedagang informal;
  4. Memfasilitasi penanggulangan bencana di tingkat kecamatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI PEMBANGUNAN

            Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Mengumpulkan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan di kecamatan;
  2. Mengumpulkan bahan dan mengadministrasikan program bantuan pembangunan di kecamatan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan bantun pembangunan pada masyarakat;
  4. Memfasilitasi pengembangan swadaya gotong royong dalam pembangunan;
  5. Melaksanakan monitoring bersama instansi terkait terhadap kegiatan pembangunan;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan:
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

            Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala seksi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

-         Tugas :  
  1. Menyusun program dan pembinaan di bidang bantuan social, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, keagamaan, kesehatan, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan;
  2. Menyelenggarakan pembinaan usaha-usaha kegiatan ekonomi kemasyarakatan, produksi dan jasa;
  3. Menyelenggarakan pembinaan pengembangan perkoperasian perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembanguan ekonomi kemasyarakatan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sumber :
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang.***)

Visi dan Misi

Visi dan Misi Kecamatan Banjar Baru adalah mendukung Visi dan Misi Kabupaten Tulang Bawang yaitu : "Terwujudnya Masyarakat Tulang Bawang Yang Beriman, Bertaqwa, Aman, Sejahtera, Mandiri, Berketahanan melalui Pembangunan yang Bertumpu Pada Potensi Agribisnis":

Dengan misi :

1    Meningkatkan perekonomian melalui konsentrasi pada pertanian dalam arti luas dengan melakukan upaya pemulihan stabilitas ekonomi, titik berat pada pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis.
2    Meningkatkan kualitas SDM yang beriman, bertaqwa dan menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi.
3    Membuka peluang dan kesempatan investasi yang bersifat ramah lingkungan.
4    Pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara proporsional.
5    Melaksanakan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab melalui peningkatan kemandirian daerah
6    Melestarikan dan menggali potensi budaya daerah.
7    Menegakkan supremasi hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.***

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BANJAR BARU

STRUKTUR ORGANISASI
KECAMATAN BANJAR BARU KABUPUPATEN TULANG BAWANG


Pemerintahan

Roda Pemerintahan Kecamatan Banjar Baru secara efektif dimulai sejak diresmikannya kecamatan ini oleh Bupati Tulang Bawang DR. Abdurachman Sarbini pada tanggal 15 Oktober 2009, dengan Camat Banjar Baru pertama yaitu Mahadi Thaib, S.Sos.

Berdasarkan Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009, tentang Pembentukan Kecamatan Banjar Baru dan Kecamatan Menggala Timur Dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, struktur Pemerintahan Kecamatan Banjar Baru terdiri dari :

a.      Camat
b.      Sekretaris Kecamatan (Sekcam), membawahi :
   - Sub Bagian Bina Program
   - Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
c.      Seksi Pemerintahan
d.      Seksi Pelayanan Umum
e.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban
f.        Seksi Pembangunan
g.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat

            Jumlah sumberdaya manusia kecamatan Banjar baru saat ini adalah 13 personil, terdiri dari :
-   Camat (AGUS WALUYO,SH)
-   Sekcam (BUDIMAN JAYA)
-   1 Kasi yaitu Kasi Pemberdayaan Masyarakat (JUMILAH)
-   2 Kasubbag, yaitu Kasubbag Bina Program (SARDI,SE), dan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan (CERRY PUTRI MACAN,SH)
-   3 Staf PNS (FERRY RAHMADI, MEILITA PUSPITASARI, A.Md, dan AAN SUKAREDIAWAN)
-   5 Staf TKS/Honorer (IDA ARIA NINGSIH A.Md, SUSANTI A.Md, SUMARNO, ROSNIAWATI, dan RIKA GUSTINA).

            Sumberdaya manusia yang ada sesungguhnya belum memadai, sehinga telah diusulkan penambahan personil kepada Pemkab Tulang Bawang, diantaranya untuk mengisi 4 jabatan Kasi yang belum terisi, dan penambahan jumlah staf yang ada. Namun meskipun jumlah personil belum memadai, bukan berarti roda pemerintahan dan pelayanan di kecamatan Banjar Baru tidak berjalan, mengingat dalam hal ini Camat Banjar Baru telah mengambil kebijakan pembagian tugas terhadap personil yang ada untuk menjalankan tugas dan fungsi yang diemban pemerintah kecamatan.

Dalam mendukung efektifitas roda pemerintahan kecamatan, tugas dan fungsi 10 pemerintahan kampung yang ada juga dioptimalkan, yaitu:
1.      Kampung Kahuripan Jaya
2.      Kampung Panca Karsa Purnajaya
3.      Kampung Panca Mulya
4.      Kampung Bawang Sakti Jaya
5.      Kampung Mekar Jaya
6.      Kampung Balai Murni Jaya
7.      Kampung Mekar Indah Jaya
8.      Kampung Jaya Makmur
9.      Kampung Bawang Tirto Mulyo
10.   Kampung Karya Murni Jaya


MEMORI PEMERINTAHAN

MAHADI THAIB, S.Sos
Camat Banjar Baru Ke-1
(13 Oktober 2010 s.d 03 Desember 2010)

Link terkait :
Struktur Organisasi

Tupoksi

Visi dan Misi

SAMBUTAN CAMAT BANJAR BARU


SAMBUTAN
CAMAT BANJAR BARU

Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Salam Sejahtera

Selamat datang, selamat berkunjung di blog sederhana kami: www.banjarbarutuba.blogspot.com.
            Puji syukur marilah kita persembahkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.
            Melalui blog ini, dengan segala kerendahan hati kami publikasikan sekilas informasi tentang kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung.
Kecamatan Banjar Baru, adalah sebuah kecamatan yang berdiri pada tanggal 15 Oktober 2009 dan saat ini sedang terus membangun demi kemajuannya, agar dapat sejajar dengan kecamatan lain yang lebih dahulu maju dan sejahtera.
Untuk itu harapan kami, semoga dengan berkunjung ke blog ini, masyarakat luas, pelaku usaha, investor dan pengguna internet lainnya, dapat lebih mengenal dan mengetahui tentang perkembangan dan potensi kecamatan Banjar Baru, sehingga apabila berkenan nantinya juga dapat berperan langsung dalam pembangunan di Kecamatan Banjar Baru.
Terima kasih atas partisipasi dan appresiasi semua pihak, serta terima kasih kepada situs www.blogger.com atas keberadaan blog Kecamatan Banjar Baru, dan semoga informasi yang ada dalam blog ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang mengaksesnya.

Wassalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Camat Banjar Baru
d.t.o
ARIANTO, S.STP

Rabu, 17 Februari 2010

Album Peresmian Kecamatan (15/10/2009)


Pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan Camat Banjar Baru  
 (Foto: Bupati Tulang Bawang memberi ucapan Selamat Bertugas kepada Camat Banjar Baru Pertama, Mahadi Thaib,S.Sos)


Bupati Tulang Bawang Menandatangani Prasasti Peresmian Kecamatan Banjar Baru


Pembukaan selubung papan nama, tanda diresmikannya Kecamatan Banjar Baru 

Selasa, 16 Februari 2010

Banjar Baru Diresmikan


Dua kecamatan baru yang telah dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu Kecamatan Banjar Baru dan Menggala Timur, diresmikan (15/10/09) oleh Bupati Tulang Bawang Dr. Abdurachman Sarbini.
Acara peresmian dua kecamatan baru tersebut dilaksanakan di Lapangan Kampung Kahuripan Jaya Kecamatan Banjar Baru, yang dirangkai dengan acara Penetapan Kecamatan Banjar Agung sebagai Kecamatan Unggulan, sekaligus Serah Terima Jabatan Camat Gedung Aji Baru, Dente Teladas dan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Bupati Dr. Abdurachman Sarbini mengatakan, keberadaan kecamatan, kelurahan dan kampung yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, merupakan sebuah tuntutan yang harus dipenuhi dalam upaya mendukung optimalisasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat.
Sebelumnya, 3 September 2009 juga telah diresmikan pendefinitifan 40 kampung baru, sehingga dengan diresmikannya 2 kecamatan baru pada hari ini, maka kini Kabupaten Tulang Bawang memiliki 15 Kecamatan, 148 Kampung dan 4 kelurahan.
Sementara itu, untuk menjalankan roda pemerintahan di kecamatan baru, Selasa lalu, Bupati Tulang Bawang juga telah melantik Mahadi Thaib sebagai Camat Banjar Baru dan Heksus sebagai Camat Menggala Timur.
Kepada para Camat yang memimpin kecamatan baru, Bupati juga berpesan, agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, serta merintis berbagai program kerja signifikan dengan memberdayakan segenap potensi dan sumberdaya yang dimiliki, untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan kecamatannya masing-masing. Sehingga dengan demikian lanjut Bupati, diharapkan kedepan kemajuan kecamatan baru dapat terwujud, dan mampu sejajar dengan kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Tulang Bawang. *** (fr)